Pemilu Malaysia: Najib Hajar Mahathir dengan UU Antihoaks

Pemilu Malaysia: Najib Hajar Mahathir dengan UU Antihoaks
Tokoh Malaysia Najib Razak (kiri) dan Mahathir Mohamad. Foto: Jawa Pos

Terkait dengan dugaan sabotase, Otoritas Penerbangan Sipil (CAA) melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka tidak mendapati sabotase seperti yang dilaporkan Mahathir.

’’Pesawat mengalami kerusakan pada roda bagian depan. Itu masalah teknis biasa dan sudah kami konfirmasikan dengan perusahaan yang menyewakan pesawat tersebut,’’ terang juru bicara CAA dalam jumpa pers sebagaimana dikutip The Guardian.

Berpijak pada hasil investigasi tersebut, PM Najib Razak mengecam Mahathir. Dia meminta lawan politiknya itu tidak lagi menggunakan politik kebohongan sebagai senjata dalam pemilu mendatang.

Mulai Rabu (2/5) pemerintahan Najib menyelidiki Mahathir terkait dengan tuduhan sabotase tersebut dengan UU Anti-Fake News alias Hoaks.

Kepala Polisi Kuala Lumpur Mazlan Lazim mengatakan bahwa gugatan terhadap Mahathir diajukan perwakilan UMNO (koalisi Barisan Nasional).

Regulasi anyar itu mengancam pelanggarnya dengan denda 500.000 ringgit (sekitar Rp 1,7 miliar) atau penjara enam tahun. (hep/c19/pri)


Jelang Pemilu Malaysia, Mahathir Mohamad dijerat dengan UU Anti-Hoaks oleh rivalnya, sang incumben, Najib Razak


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News