Pemilu Segera Dilaporkan ke Mahkamah Internasional

Bedah Buku Ridwan Saidi 'Bencana Bersama SBY'

Pemilu Segera Dilaporkan ke Mahkamah Internasional
Pemilu Segera Dilaporkan ke Mahkamah Internasional
Bencana yang terjadi, kata Ridwan, bisa dikaitkan dengan kelahiran SBY pada 9 September 1949, yang harinya jatuh pada Jumat dengan pasaran Kliwon. Maka, jika dihitung berdasarkan pawukon, menurutnya, hari lahir presiden itu tepat jatuh pada wuku bala. "Wuku tersebut, berupa jelmaan dewanya Hyang Bathari Durga, yang senang membuat huru-hara, berwatak dengki, senang membantu kejahatan, dan tidak ada yang ditakuti," terangnya.

Di antara rentetan bencana yang diuraikan Ridwan Saidi di era SBY, adalah ketika pada 17 November 2004 terjadinya tabrakan beruntun yang melibatkan 7 mobil di jalan tol Jagorawi Km 13.600 arah Jakarta. Kecelakaan ini terjadi pukul 07.50 WIB, dalam suasana Idul Fitri, dengan 6 Orang tewas dan 10 orang luka-luka. Kecelakaan ini, menurut catatannya, terjadi sekitar 10 menit sebelum konvoi mobil Presiden SBY memasuki tol Jagorawi melalui pintu tol Cibubur, Jakarta Timur.

Bencana yang terbesar dalam daftar adalah tsunami dan gempa di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, 26 Desember 2004, yang mengakibatkan ratusan ribu penduduk meninggal dunia. Lalu, pada 21 Februari 2005, longsor menghajar tempat akhir sampah Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, di mana lebih dari 110 orang meninggal.

Masih dari catatan Ridwan, Maret 2005, gempa kembali mengguncang Nias. Lalu 2 Januari 2006, banjir bandang menggerus Pati, Jember, Jawa Timur. Selanjutnya, pada 27 Januari 2006, banjir menggenangi Semarang, pada 21 Februari ada longsor di Ranomaut, Manado, serta 6 April 2006 banjir bandang menghantam Bima, NTB. Kemudian, pada 14 Mei 2006, Gunung Merapi meletus, yang diikuti gempa pada 27 Mei 2006 yang mengguncang Yogyakarta dan Jawa Tengah. Terus, pada 28 Mei 2006, terjadi semburan lumpur panas Sidoarjo, yang masih belum selesai hingga kini dan sudah menenggelamkan tiga kecamatan dan puluhan desa.

JAKARTA - Tahapan pemilihan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinilai cacat hukum. Pasalnya, perolehan hasil kursi DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News