Pemilukada Batang Digugat ke MK
Rabu, 04 Januari 2012 – 15:34 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada kabupaten Batang, Jawa Tengah yang diajukan pasangan Dhedy Irawan-Mujarwo. Penggugat keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batang yang menetapkan pasangan Yoyok Riyo Sudibyo-Soetiadi sebagai pemenang Pemilukada. Menurut penggugat, telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif selama proses Pemilukada berlangsung. Ironisnya, pelanggaran dan kecurangan bukan saja dilakukan pasangan pemenang, tetapi penyelenggara Pemilukada juga melakukan cara-cara melawan hukum dengan didahului dan disertai penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki.
"Penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak sah menurut hukum karena didapat dari penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilukada yang melanggar asas-asas demokrasi dan nomokrasi," kata kuasa hukum penggugat, Akhmad Kholid dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Rabu (4/1).
Baca Juga:
Mahendra menuding, Pemilukada kabupaten Batang melibatkan jajaran pemerintah yang dilakukan justru oleh Walikota Pekalongan, Basyir dengan memobilisasi PNS dan perangkat desa untuk mendukung pasangan Riyo Sudibyo-Soetiadi. "Kami juga menemukan adanya politik uang," ujar Kholid.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada kabupaten Batang, Jawa Tengah yang diajukan pasangan Dhedy
BERITA TERKAIT
- Pilgub Banten 2024: Dimyati Natakusumah Mendaftar di 4 Parpol Termasuk PDIP
- Megawati Kumpulkan Kader Pusat hingga Daerah di Jakarta, Berikan Instruksi Penting
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota PPD untuk Pilkada 2024
- Bawaslu Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pilkada 2024
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK