Pemilukada di Tanah Papua Oleh DPRD
Dimasukkan ke RUU Pemilukada
Jumat, 09 Maret 2012 – 19:39 WIB

Pemilukada di Tanah Papua Oleh DPRD
"Akhirnya Perppu ini kemudian disahkan menjadi UU No.35/2008. Sehingga batal lah ketentuan pemilihan kepala daerah melalui DPRD," kata Djohermansyah. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mekanisme pemilukada untuk memilih gubernur dan bupati/walikota di seluruh Papua dan Papua Barat diusulkan untuk diubah. Mendagri Gamawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur