Pemilukada Pekanbaru Digugat ke MK

Pemilukada Pekanbaru Digugat ke MK
Pemilukada Pekanbaru Digugat ke MK
JAKARTA - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Pekanbaru (Riau) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ditengarai adanya kecurangan. Salah satunya dengan mengerahkan pemilih dari luar kota seperti yang pernah terjadi .

 "Berdasarkan keterangan saksi pemohon, modus operandi kecurangan berupa pengerahan pemilih dari luar kota yang bukan penduduk kota Pekanbaru, terutama orang yang sekampung dengan calon nomor 1 Firdaus-Ayat Cahyadi," kata kuasa hukum Bambang Widjojanto dalam sidang panel di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (9/6). Sidang dipimpin Ketua MK Mahfud MD dengan didampingi dua angotanya, Hakim  Anwar Usman dan  Hakim Maria Farida Indrati.

Pemohon, kata Bambang, juga mencurigai adanya  pengacauan data oleh KPUD, sehingga dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) ditemukan banyak NIK, nama alamat ganda dan tanpa NIK dan adanya intervensi Wako menggerakkan struktur pemerintahan Kota, mulai dari Kepala Dinas, Camat Lurah, RW, RT dan SKPD untuk dapat berpihak pada calon nomor urut 1.

"Fakta menunjukkan bahwa KPU Kota Pekanbaru tidak mengantisipasi data pemilih yang tidak sah. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. KPU malah memberikan keleluasaan agar pemilih yang tidak sah ikut memilih." Bambang juga menegaskan, timnya memiliki bukti-bukti berupa rekaman video yang membuktikan ketidak netralan walikota pekanbaru selama proses Pilkada Pekanbaru.

JAKARTA - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Pekanbaru (Riau) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ditengarai adanya kecurangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News