Pemkab Daftarkan Seribu Honorer ke BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Daftarkan Seribu Honorer ke BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menerima kartu asuransi BPJS Ketenagakarjaan bagi ribuan honorer dengan status Tenaga Non PNS (TNP) di lingkungan Pemkab Kotabaru. Foto: Antara/ohi/ist

"Kalau seandainya terjadi kecelakaan kepada peserta BPJS tenaga kerja maka akan dibayarkan hingga 100 persen," kata Miswar.

Lebih luas dijelaskannya, sesuai dengan aturan baru apabila terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka akan diganti oleh BPJS 48 kali gaji.

Namun, apabila yang bersangkutan meninggal dunia biasa akan diganti Rp42 juta dengan iuran bulan peserta yang dibayarkan Rp5.400 rupiah. (antara/jpnn)

Pemkab beri kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan pegawai non-PNS alias honorer ini sebagai jaminan kerja.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News