Pemkab Daftarkan Seribu Honorer ke BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 30 Desember 2019 – 10:31 WIB

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menerima kartu asuransi BPJS Ketenagakarjaan bagi ribuan honorer dengan status Tenaga Non PNS (TNP) di lingkungan Pemkab Kotabaru. Foto: Antara/ohi/ist
"Kalau seandainya terjadi kecelakaan kepada peserta BPJS tenaga kerja maka akan dibayarkan hingga 100 persen," kata Miswar.
Lebih luas dijelaskannya, sesuai dengan aturan baru apabila terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka akan diganti oleh BPJS 48 kali gaji.
Namun, apabila yang bersangkutan meninggal dunia biasa akan diganti Rp42 juta dengan iuran bulan peserta yang dibayarkan Rp5.400 rupiah. (antara/jpnn)
Pemkab beri kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan pegawai non-PNS alias honorer ini sebagai jaminan kerja.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta