Pemkab Larang Penjualan Pinang di Pinggir Jalan

Pemkab Larang Penjualan Pinang di Pinggir Jalan
Kabid Perdagangan Disnakerindag Jayawijaya Arisman Chaniago. Foto: Antara/Marius Frisson Yewun.

jpnn.com, JAYAWIJAYA - Pemkab Jayawijaya, Provinsi Papua melarang aktivitas penjualan pinang eceran di pusat Kota Wamena, terutama di Jalan Sulawesi dan sekitarnya.

Pejabat Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Jayawijaya Arisman Chaniago mengatakan telah disiapkan tempat khusus di Pasar Potikelek bagi penjualan pinang eceran.

"Sesuai petunjuk bupati, aktivitas pedagang pinang di Jalan Sulawesi dan sekitarnya, hanya diperuntukkan bagi pedagang pemasok yang sudah berizin. Selain pemasok berizin, dilarang melakukan aktivitas jual beli pinang kawasan itu," katanya.

Petunjuk bupati dikeluarkan akibat di Jalan Sulawesi dan sekitarnya cukup kotor karena kulit, ludah pinang dan aktivitas di jalan itu tidak sesuai peruntukan akibat dilakukan penjualan di atas trotoar.

"Jadi untuk pedagang pinang dalam hal ini pengecer silakan memanfaatkan los yang sudah kami sediakan di Pasar Potikelek," kata Kabid Perdagangan ini.

Pemerintah juga melarang pemasok atau distributor pinang di Jayawijaya untuk menjual pinang eceran.

"Mereka tidak diizinkan mengecer. Dia hanya melayani dalam partai besar atau melayani pedagang-pedagang pengecer," katanya.

Jayawijaya memiliki iklim yang kurang cocok untuk pembudidayaan pohon pinang sehingga selama ini pinang didatangkan dari luar Jayawijaya melalui pesawat. Walau demikian, konsumsi pinang di masyarakat setempat sangat tinggi. (antara/jpnn)

Pemerintah kabupaten juga melarang pemasok atau distributor pinang di Jayawijaya untuk menjual pinang eceran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News