Pemko Batam Rogoh Kocek Rp 56 Miliar untuk Bayar THR PNS

Pemko Batam Rogoh Kocek Rp 56 Miliar untuk Bayar THR PNS
PNS menerima THR. Ilustrasi Foto: IVAN/LOMBOK POST

"Nanti pembahasan, baru akan disepakati mana kegiatan yang dirasionalkan itu," imbuhnya.

Menurutnya, angka 56 miliar hanya terkait THR. Soal, gaji 13 belum dibicarakan, tetapi dia mengungkapkan mekanisme perhitungan gaji 13 yang dibayar Juli mendatang sama dengan perhitungan THR, yakni gaji pokok plus tunjangan.

Mekanisme baru pembayaran THR dan gaji 13 inilah yang sejak awal dikeluhkan oleh Pemko Batam. Mekanisme baru seiring Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Memang berat. Tapi THR akan dibayarkan," ujarnya.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku belum ada keputusan terkait program apa yang akan terdampak untuk menutupi pengeluaran karena kehadiran komponen TKD dalam THR tersebut.

"Belum putus, jadi bingung jadinya. Hari ini (kemarin) libur, kami rapatkan kan, saya minta OPD paparkan dulu, baru diambil keputusan," ucap Rudi, sebelum rapat.

Usai rapat, Rudi mengatakan menunggu kejelasan pendapatan dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam. "Hari ini duit masuknya belum ada, apa yang mau dibahas. pendapatan di Dispenda belum ada masuk, masih tunggu uang itu," pungkas Rudi.(rng/iza/rng)


Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun ini. Total lumayan besar yakni Rp 56 M.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News