Pemko Batam Segel Pabrik Daur Ulang Plastik Asal Tiongkok

Pemko Batam Segel Pabrik Daur Ulang Plastik Asal Tiongkok
DLH Temukan 200 Ton Sampah Plastik. Foto: Herman Rozi/BP

jpnn.com, BATAM - PT San Hai, perusahaan asal Tiongkok yang beroperasi di Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau, disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Rabu (6/3). Penyegelan pabrik pengolahan sampah daur ulang ini karena tidak memiliki izin lingkungan.

"Saat kami datang mereka tak bisa menunjukkan satupun dokumen tentang pengoperasian pabrik tersebut. Proses pencucian yang dilakukan tidak sesuai sehingga mencemari lingkungan," kata Kepala DLH Batam, Herman Rozi, Kamis (7/6).

Dia menjelaskan saat disegel, terdapat lima pekerja asing yang berkerja sebagai buruh pabrik. Berdasarkan informasi di lapangan terdapat sedikitnya 20 pekerja asing asal Tiongkok. Mereka berkerja mulai dari buruh, akunting hingga manager pengawas pabrik tersebut.

"Soal izin berkerja ini itu ranah Dinas Tenaga Kerja. Kami sudah koordinasi dengan mereka terkait TKA ini," sebutnya.

Herman menyebutkan PT San Hai tidak bisa menunjuk dokumen perizinan lingkungan dan lainnya. Perusahaan diketahui juga mengimpor sampah plastik dari luar melalui salah satu perusahaan di Batam untuk memenuhi kebutuhan produksi mereka.

"Banyak sekali pelanggarannya. Mereka datangkan sampah plastik untuk produksi biji plastik dan ini meresahkan warga karena limbah pabrik mereka," jelasnya.

Saat mendatangi pabrik pihaknya menemukan sedikitnya 200 ton sampah plastik yang siap didaur ulang. Perusahaan yang sudah beroperasi sejak Januari 2019 ini beroperasi hingga 24 jam untuk memproduksi biji plastik.

Herman menyebutkan saat ini pabrik plastik tersebut sudah disegel dan dihentikan pengoperasiannya hingga mereka bisa memeperlihatkan seluruh dokumen-dokumen perusahaan mereka.

PT San Hai, perusahaan asal Tiongkok yang beroperasi di Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau, disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Rabu (6/3). Penyegelan pabrik pengolahan sampah daur ulang ini karena tidak memiliki izin lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News