Pemko Batam Segel Pabrik Daur Ulang Plastik Asal Tiongkok
"Sudah tak boleh operasi lagi. Kami juga sudah layangkan panggilan sebanyak dua kali tapi mereka tidak tanggapi," ujarnya.
Dia menyebutkan hingga saat ini terdapat 50 lebih perusahaan pengolahan sampah plastik baik yang berizin maupun tidak yang ada di Batam. Data ini berdasarkan tahun 2009 hingga saat ini. Wali Kota Batam lanjutnya sudah menegaskan untuk tidak memberikan izin operasional bagi perusahan plastik ke depannya.
"Yang kemarin saja sudah kami tolak. Masih banyak yang kucing-kucingan beroperasi. Ini semua akan kami tertipkan," lanjut mantan camat Lubukbaja ini.
Herman menegaskan tindakan tegas akan diberikan kepada mereka yang masih beroperasi apabila tidak mengantongi izin. Ke depan DLH akan menertibkan seluruh pabrik plastik yang tidak mengantongi izin lingkungan di Batam.
"Data sudah kami kantongi. Beberapa juga telah ditertipkan sehingga mereka tidak beroperasi lagi. Kemarin saya sudah laporkan pada pimpinan terkait hal ini," bebernya.(eja)
PT San Hai, perusahaan asal Tiongkok yang beroperasi di Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau, disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Rabu (6/3). Penyegelan pabrik pengolahan sampah daur ulang ini karena tidak memiliki izin lingkungan.
Redaktur & Reporter : Budi
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi