Pemko Medan akan Terima Uang Sitaan

Pemko Medan akan Terima Uang Sitaan
Pemko Medan akan Terima Uang Sitaan
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita uang sebesar Rp10.156.087.025 dan US$1.015 dari para penerima aliran dana APBD Kota Medan 2002-2006. Uang sebanyak itu saat ini sudah berada di kas negara sebagai uang titipan dari KPK. Bila vonis perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan nantinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, uang sitaan tersebut akan diserahkan ke kas Pemko Medan.

"Uang sitaan itu oleh KPK saat ini sudah diserahkan ke kas negara. Nanti terserah pihak pemegang kas negara, kapan akan diserahkan ke kas daerah. Yang jelas, urusan kita menyerahkan ke kas negara," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi,SP kepada  JPNN di Jakarta, Senin (20/10).

Bila jumlah uang sitaan KPK tersebut ditambah dengan uang pengembalian kerugian negara cq Pemko Medan dari Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis yang besarnya Rp6,916 miliar, maka totalnya nanti bisa mencapai Rp17.072.087.025 plus US$1.015. Uang yang harus dikembalikan Ramli sudah bisa masuk perhitungan karena Ramli menerima vonis hakim alias tidak banding. Sedang yang harus dikembalikan Walikota Medan non aktif Abdillah yang besarnya Rp17,826 miliar belum layak diperhitungkan karena yang bersangkutan masih mengajukan banding.

Data yang diperoleh  JPNN menyebutkan, ada 6 anggota DPRD Medan yang sudah mengembalikan uang ke KPK. Mereka adalah Bangkit Sitepu yang mengembalikan Rp36 juta, HM Subandi mengembalikan Rp26 juta, Ibrahim Sakti Batubara Rp140 juta, dan Syahdansyah Putra Rp210 juta. Belakangan, Syahdan mengembalikan lagi Rp94 juta.

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita uang sebesar Rp10.156.087.025 dan US$1.015 dari para penerima aliran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News