Pemko Medan Giatkan Penertiban Babi

Pemko Medan Giatkan Penertiban Babi
Pemko Medan Giatkan Penertiban Babi
MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih melanjutkan penertiban ternak kaki empat (babi) yang masih ada di beberapa kawasan di Medan. Jika dulu, setiap penertiban dilakukan maka peternak akan diberikan biaya bantuan transport. Namun, untuk kali ini, penertiban yang dilakukan tidak lagi akan memberikan biaya bantuan transport untuk pemindahan ternak ke daerah lain.

 

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan (Diskanla) Medan, Wahid, usai menggelar rapat evaluasi penertiban hewan kaki empat di Medan, Selasa (14/2).

 

"Bantuan biaya transport untuk pemindahan ternak sudah tidak ada lagi. Kita kan sudah sosialisasi selama dua tahun. Tahun 2010 ada sekitar Rp700 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Tahun 2011, Rp 170 juta dari Rp300 juta yang kita anggarkan sudah dikembalikan. Tahun ini tidak ada lagi kita siapkan," kata Wahid.

 

Dikatakan Wahid, penertiban ternak kaki empat di Medan ini dilakukan pihaknya sesuai dengan amanat peraturan Wali Kota No 23 tahun 2009, tentang larangan dan pengawasan Usaha Peternakan Berkaki Empat. Dalam aturan itu sangat jelas kalau di kota Medan tidak dibenarkan untuk memelihara ternak kaki empat. 

 

MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih melanjutkan penertiban ternak kaki empat (babi) yang masih ada di beberapa kawasan di Medan. Jika dulu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News