Pemkot Bengkulu Mengusulkan 2.000 PTT Diangkat Menjadi PPPK, Semoga Disetujui

Pemkot Bengkulu Mengusulkan 2.000 PTT Diangkat Menjadi PPPK, Semoga Disetujui
Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu mengusulkan 2.000 pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

"Khusus PTT harus banyak berdoa agar usulan Pemkot Bengkulu untuk PPPK disetujui. Sekarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang merekap dan mengusulkan formasinya," kata Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Bengkulu, Sabtu (13/1).

Arif Gunadi mengatakan bahwa dengan usulan tersebut, PTT di lingkungan Pemkot Bengkulu makin meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan loyalitasnya, serta memperbanyak belajar.

"Ada sekitar dua ribuan, kepada PTT mulailah belajar, baca-baca buku cara mengikuti computer assisted test (CAT), karena nanti mungkin ada pengangkatan pakai CAT. Yang belum bisa komputer mulai belajar komputer, baca-baca buku panduan atau ikut bimbingan belajar," kata Arif.

Usulan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bahwa instansi pemerintah dilarang atau tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN seperti PTT atau nama lainnya selain ASN.

UU ASN disahkan pada 31 Oktober 2023 dan mengatur penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah.

Saat ini, Pemkot Bengkulu akan melakukan evaluasi kinerja dari sekitar tiga ribu PTT di wilayah tersebut, guna menentukan apakah akan dilakukan perpanjangan kontrak atau tidak.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan konsistensi kinerja PTT selama bertugas di Pemkot Bengkulu, apakah baik atau tidak, sehingga berpengaruh terhadap keputusan perpanjangan kontrak. (antara/jpnn)

Pemkot Bengkulu mengusukan 2.000 PTT menjadi PPPK. PTT harus banyak berdoa agar usulan Pemkot Bengkulu untuk PPPK disetujui.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News