Pemkot Bogor Diminta Segera Buka Segel Gereja

Pemkot Bogor Diminta Segera Buka Segel Gereja
Pemkot Bogor Diminta Segera Buka Segel Gereja
JAKARTA — Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor meminta Pemkot Bogor menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam salinan putusan nomor 127 PK/TUN/2009, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin Bogor.

Juru Bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan, pada 6 Maret mendatang jemaatnya akan beribadah di dalam bangunan gereja yang selama ini digembok dan disegel Pemkot Bogor. “Putusan MA ini membuat pemkot tak bisa lagi melarang umat beribadah dengan alasan IMB gereja tidak sah,” katanya dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Senin (1/3).

Ia mengingatkan Pemkot Bogor untuk mematuhi putusan MA dengan segera membuka segel dan gembok yang selama ini dipasang. "Sebenarnya sejak adanya penolakan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemkot Bogor pada Februari 2009 lalu, umat GKI berhak beribadah di dalam bangunan gereja sebab putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Namun, kata Bona, justru sejak 2009 lalu pemkot melawan putusan pengadilan. “Kini saatnya bagi Pemkot Bogor untuk berhenti melawan hukum dan putusan pengadilan" tegas Bona.

JAKARTA — Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor meminta Pemkot Bogor menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam salinan putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News