Pemkot Depok Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
Minggu, 05 Mei 2019 – 16:17 WIB
Di samping itu, Didik mengimbau kepada ormas agar tidak melakukan tindakan-tindakan sendiri ketika mendapati informasi dugaan pelanggaran.
"Sebaiknya segera menginformasikan ke aparat jika menemukan indikasi pelanggaran. Kita akan melakukan penegakan hukum, baik perda maupun pidana," kata Didik. (mg11)
Kapolres juga mengimbau kepada ormas agar tidak melakukan tindakan-tindakan sendiri ketika mendapati informasi dugaan pelanggaran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menjelang Hari Raya, Pelita Air Tuntaskan Program Energi Kebersamaan
- Polres Rohul Razia Warung Remang-Remang, THM, Ini Hasilnya
- Sentul City: Destinasi Favorit Menjalani Aktivitas di Bulan Ramadan dan Libur Lebaran
- Sambut Ramadan Dengan Suka Cita, Reza Artamevia Ungkap Aktivitasnya
- Kombes Alfian Sebut Penjualan Miras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan
- Pemkot Bogor Imbau Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional Selama Puasa