Pemkot Medan: Dengan UU ASN Baru, tidak Ada PHK Massal

Pemkot Medan: Dengan UU ASN Baru, tidak Ada PHK Massal
Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemkot Medan di akhir November nanti. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Tentu formasi yang dibuka akan disesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

"Saat ini Pemkot Medan tengah melaksanakan proses penerimaan PPPK tenaga kesehatan dan guru," kata dia.

Tercatat sebanyak 1.623 pelamar PPPK telah memenuhi persyaratan administrasi pasca sanggah, dan akan mengikuti ujian CAT (computer assisted test) digelar BKPSDM Kota Medan bersama Badan Kepegawaian Negara.

"Dalam seleksi ini, ada formasi umum dan khusus. Formasi khusus adalah bagi tenaga non ASN Pemkot Medan, sedang formasi umum kita buka di luar tenaga ASN yang penuhi ketentuan," jelas Sutan.

Pihaknya juga menyampaikan, sebelumnya dalam tiga tahun terakhir mulai 2021 sampai 2023 total jumlah PPPK yang diangkat Pemkot Medan mencapai 2.962 orang.

Dia memerinci tenaga pendidik diangkat menjadi PPPK pada 2021 sebanyak 82 orang, kemudian di 2022 sebanyak 1.673, dan pada 2023 sebanyak 1.038.

Tenaga kesehatan pada 2022 sebanyak 37 orang, lalu 2023 sebanyak 115, dan tenaga teknis penyuluh pertanian pada 2021 sebanyak 17.

"PHL di lingkungan Pemkot Medan agar terus meningkatkan kinerja, karena pemkot tetap membuka kesempatan bagi PHL sesuai formasi PPPK," papar Sutan. (antara/jpnn)

Pemkot Medan menyampaikan kabar baik bagi seluruh tenaga non-ASN di wilayah itu. Dengan UU ASN baru, tidak ada PHK massal.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News