Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal

“Sesuai Perda, badan usaha wajib membayar retribusi sampah ke Pemko. Tapi yang terjadi, mereka justru menyewa angkutan sampah mandiri yang ilegal. Dari yang seharusnya membayar Rp6 juta, mereka hanya membayar Rp2 juta,” jelas Agung.
Lebih parah lagi, ditemukan adanya rumah sakit dan klinik yang membuang limbah B3 tanpa prosedur.
Agung meminta Polresta Pekanbaru menelusuri temuan tersebut karena limbah medis berbahaya bagi masyarakat.
Dia juga menegaskan upaya sosialisasi melalui camat dan lurah tentang pentingnya pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) hingga tingkat RT/RW.
“Kami imbau jangan lagi buang sampah sembarangan. Segeralah bentuk LPS, dan buang sampah di jam yang ditentukan, yakni pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Karena armada pengangkut bekerja mulai pukul 21.00 sampai 05.00 pagi,” tutur Agung. (mcr36/jpnn)
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyoroti praktik pungutan liar (pungli) dan pengelolaan sampah ilegal yang merugikan pemerintah.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Merokok di Lokasi-lokasi Ini
- Peringati Hari Bumi: Bank Mandiri Memperkuat Langkah Menuju Ekonomi Rendah Karbon
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat