Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi Mulai Bulan Depan

Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi Mulai Bulan Depan
Pemohon saat tes praktik mengemudi motor untuk memperoleh SIM C di kantor satlantas. Foto: Bhagas Dani Purwoko/Jawa Pos Radar Bojonegoro

jpnn.com, BATAM - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri tahun ini akan memberlakukan tes psikologi bagi pemohon yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Roy Ardhya Candra, Jumat (4/1) sore.

Kapan pastinya tes psikologi itu mulai diberlakukan di Kepri dan Batam bagi pemohon SIM, Kombes Roy menegaskan, bulan depan hal tersebut sudah akan diberlakukan.

"Pemberlakuan tes psikologi tersebut, tak hanya bagi pemohon SIM yang baru, tapi masyarakat yang akan perpanjangan masa berlaku SIM pun juga harus melalui uji psikologi yang tenaganya sudah disediakan oleh kepolisian," ujarnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Kombes Roy, sebenarnya bukanlah kebijakan yang baru di Indonesia. Di kota lain seperti misalnya Surabaya maupun Jakarta sudah lebih dulu menerapkan tes psikologi bagi pemohon SIM maupun memperpanjang masa berlakunya.

"Kebijakan tes psikologi bagi pemohon SIM sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 36 juncto Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2013. Jadi aturan ini bukan hal baru, bukan barang baru sebenarnya. Namun untuk di Kepri, hal ini memang baru," katanya.

Banyak faktor kenapa pemohon SIM memang harus diuji atau dites psikologinya oleh tenaga psikolog. Hal tersebut secara tidak langsung akan menekan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

"Manusia itu psikologinya dalam tiga bulan menurut psikolog, condong berubah-ubah. Kita kan tidak tahu selama ini seperti apa sih karakter pemohon SIM. Tahunya kan pemohon sehat jasmani dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari rumah sakit ataupun klinik. Untuk tes kejiwaannya atau psikologinya, kami kan tak pernah tahu. Makanya sangat penting adanya tes psikologi bagi pemohon SIM," terangnya.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri tahun ini akan memberlakukan tes psikologi bagi pemohon yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News