Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi Mulai Bulan Depan

Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi Mulai Bulan Depan
Pemohon saat tes praktik mengemudi motor untuk memperoleh SIM C di kantor satlantas. Foto: Bhagas Dani Purwoko/Jawa Pos Radar Bojonegoro

Diakui Kombes Roy, adanya persayaratan tambahan berupa uji atau tes psikologi untuk mendapatkan SIM ataupun perpanjangan, sedikit lebih ketat untuk masyarakat sebagai pemohon. Namun hal itu dilakukan untuk kebaikan semua pihak, yakni terciptanya kenyamanan dan keamanan dalam berkendara di jalan raya.

Apakah dengan adanya persyaratan tambahan berupa tes psikologi, juga berpengaruh dengan naiknya tarip pembuatan SIM, Kombes Roy menegaskan hal tersebut sampai saat ini belum ada aturan yang menegaskan tarif pembuatan SIM naik seiring pemberlakuan tes psikologi pemohon SIM.

"Tak usah khawatir atau takut nantinya masyarakat pemohon SIM tak lulus uji. Kalau memang sehat jasmaninya dan rohani, semua itu bisa dilalui dengan mudah kok. Untuk menuju perbaikan itu memang tidak semudah membalik telapak tangan, tapi harus diterapkan dan dijalankan," ujarnya mengakhiri. (gas)


Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri tahun ini akan memberlakukan tes psikologi bagi pemohon yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News