Pemprov DKI Diminta Menaikkan Tiket Masuk Ragunan
Jumat, 05 Januari 2018 – 11:12 WIB

Wisatawan saat berlibur di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Kamis (29/6). Foto: Ricardo/JPNN.com
Menyikapi hal ini, Kepala UPT TMR, Dinas Himawati menjelaskan, tarif tiket masuk yang diberlakukan terhadap pengunjung TMR ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 96 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Taman Margasatwa Ragunan.
"Karena harga tiket atas dasar pergub. Jadi kami harus membuat kajian dahulu dan mendapat persetujuan Gubernur, apakah layak untuk menaikkan tarif," tandasnya. (dil/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong harga tarif tiket masuk ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR) dinaikan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis