Pemprov DKI Diminta Menaikkan Tiket Masuk Ragunan
Jumat, 05 Januari 2018 – 11:12 WIB
Menyikapi hal ini, Kepala UPT TMR, Dinas Himawati menjelaskan, tarif tiket masuk yang diberlakukan terhadap pengunjung TMR ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 96 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Taman Margasatwa Ragunan.
"Karena harga tiket atas dasar pergub. Jadi kami harus membuat kajian dahulu dan mendapat persetujuan Gubernur, apakah layak untuk menaikkan tarif," tandasnya. (dil/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong harga tarif tiket masuk ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR) dinaikan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Siap-Siap, ASN DKI yang Bolos Bakal Dapat Sanksi Tegas Dari Heru Budi
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta