Pemprov DKI Siap Jalankan Kebijakan Pusat soal Isolasi WNA
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menjalankan aturan isolasi selama lima hari bagi Warga Negara Asing (WNA) yang baru masuk ke wilayah Jakarta.
Aturan isolasi lima hari bagi WNA yang baru sampai di Indonesia itu mulai berlaku sejak hari ini hingga 31 Desember 2020.???? Aturan itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kalau sudah menjadi kebijakan, sudah menjadi tanggung jawab kami semua. Pemerintah pusat maupun provinsi siap dengan konsekuensi dari kebijakan. Ya jadi tidak masalah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Pria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan DKI Jakarta tak merasa keberatan untuk memenuhi ketentuan itu karena sudah menjadi keputusan nasional.
"Semua kebijakan yang sudah diambil, diputuskan, itu jadi tanggung jawab kita bersama," tegas Ariza.
Aturan lima hari isolasi WNA yang baru datang ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Senin (28/12).
WNA yang masuk ke Indonesia mulai 28-31 Desember 2020 wajib membawa keterangan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes usap PCR.
Pria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan DKI Jakarta tak merasa keberatan untuk memenuhi ketentuan pemerintah pusat tersebut
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar