Pemprov DKI Tabrak Aturan soal Lahan Waduk Rorotan

Pemprov DKI Tabrak Aturan soal Lahan Waduk Rorotan
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pembangunan Waduk Rorotan, Cakung hingga kini masih mangkrak akibat dipersoalkan warga lantaran belum mendapat ganti rugi lahan sepeserpun dari Pemprov DKI Jakarta.

Marthen kuasa hukum petani Cakung, menjelaskan Sutiman Bin Ayub sebagai perwakilan petani Cakung merupakan pemilik hak atas sawah dan lahan tersebut dan hingga kini belum dapat ganti rugi.

“Pencatatan sawah Sutiman oleh Pemprov DKI sebagai aset pemda bukan bukti kepemilikan pemda atas sawah Sutiman, lalu serta merta menghilangkan hak Sutiman atas sawahnya tersebut tanpa melalui upaya hukum pembebasan tanah dan pemberian ganti rugi,” tegasnya di Jakarta, Senin (28/5).

Kini, lanjut Marthen, lahan itu malah dialihkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kepada pengembang Jakarta Garden City (JGC). Diduga proses pengalihan ini dilakukan tanpa prosedur yang benar, ditambah lagi belum adanya ganti rugi kepada warga.

"Karena itu, proses pengalihan lahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sehingga mesti diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan," tegasnya.

Terkait kabar adanya Putusan Mahkamah Agung Perkara No. 1158/ K/ Pdt/2017 tertanggal 17 Juli 2017 antara Sutiman Bin Ayub melawan Gubernur Kepala Daerah DKI, dalam putusan tersebut Majelis Hakim menolak permohonan Kasasi Sutiman Cs.

Menurut Marthen, hal itu mengacu pada perkara kepemilikan lain antara Sutiman dan Trimulyo. Bukan sengketa kepemilikan antara Sutiman dan Gubernur DKI.

“Sehingga, Putusan MA hanya menyatakan sita jaminan tersebut tidak sah, bukan menyatakan Sutiman pihak yang kalah. Ini yang harus diketahui oleh publik secara jelas,” ungkapnya.

Pembangunan Waduk Rorotan, Cakung hingga kini masih mangkrak akibat dipersoalkan warga lantaran belum mendapat ganti rugi lahan sepeserpun dari Pemprov DKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News