Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
Senin, 24 Maret 2025 – 19:17 WIB

Ilustrasi mobil Samsat Keliling di Simpang Lima Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Harus cepat karena kesempatan ini yang kami berikan. Makanya kami lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya, dan kami tetap dapat (pemasukan PKB, red)," ujarnya.
Kendati telah menghapuskan pokok pajak, dan denda bagi warga yang menunggak, mereka tetap diwajibkan membayar pajak berjalan di tahun ini sebagaimana mestinya.
"Pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kami akan hapuskan, tetapi kami kasih batas waktu,” ujar Luthfi.(wsn/jpnn)
Begini skema penghapusan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng yang digelar 83 hari.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Peringati Hardiknas 2025, Ahmad Luthfi Berikan Beasiswa kepada 1.100 Anak Tidak Sekolah
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Polisi Buru Pengemudi Mazda CX-5 Penerobos Palang Tol Gayamsari Semarang
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Gubernur Luthfi Jamin Perlindungan Program Pembangunan Desa