Pemuda 18 Tahun Nekat Berbuat Terlarang pada Ibu Kandungnya

Pemuda 18 Tahun Nekat Berbuat Terlarang pada Ibu Kandungnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti gunting dalam kasus remaja tusuk ibu kandung di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). Foto: ANTARA/Devi Nindy

Yusri menyebut adanya dugaan, pelaku menyukai seorang perempuan lalu meminta izin kepada korban. Akan tetapi korban tidak mengizinkan.

BACA JUGA: Pencari Ikan Ketemu Kantong Sampah Plastik, Penasaran Lantas Dibuka, Astaga Isinya Ternyata

"Kasus ini masih dalam penyidikan mengingat pelaku sedang dalam pemeriksaan di RS Jiwa Grogol untuk dites kejiwaannya," ujar dia menambahkan.(antara/jpnn)

 

Seorang pemuda berinisial CCS, 18, tega berbuat terlarang pada ibu kandungnya sendiri TS, 47, pada Sabtu pagi. Ia nekat menusuk ibunya menggunakan gunting sebanyak tiga tusukan hingga mengakibatkan luka serius.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News