Pemuda Bawa Ganja Senilai Rp 639 Juta

Pemuda Bawa Ganja Senilai Rp 639 Juta
Barang bukti 6,3 kilogram ganja bersama satu tersangka hasil tangkapan tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat dalam konferensi pers di markas Polda Papua Barat di Manokwari, Rabu (23/11/2022). (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)

"Setidaknya 24 ribu orang di Manokwari dan sekitarnya diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba dengan penyitaan ganja itu karena penjualan per paket ganja di wilayah Papua Barat sudah menyasar semua kalangan usia dan profesi," ujarnya.

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka DD adalah Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2, Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar. (antara/jpnn)


Usianya baru 24 tahun, DD jadi bandar 6,3 kilogram ganja. Narkoba itu siap edar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News