Pemuda di Kemayoran Aniaya Tetangga, Begini Ceritanya
Rabu, 29 April 2020 – 20:00 WIB

Ilustrasi penganiayaan. Foto: Antara
AP yang masih dipenuhi amarah pun melakukan penyerangan terhadap IB dengan memukul kepala pria berusia 45 tahun itu menggunakan pot bunga.
"Sehingga menimbulkan luka dan tak lama kemudian dilerai oleh warga," kata Iptu Santi.
Atas perbuatannya, AP dijerat oleh pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)
AP menyerang dan menganiaya tetangganya sendiri, IB, hingga korban mengalami luka-luka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir