Pemuda di Kemayoran Aniaya Tetangga, Begini Ceritanya

Pemuda di Kemayoran Aniaya Tetangga, Begini Ceritanya
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Antara

AP yang masih dipenuhi amarah pun melakukan penyerangan terhadap IB dengan memukul kepala pria berusia 45 tahun itu menggunakan pot bunga.

"Sehingga menimbulkan luka dan tak lama kemudian dilerai oleh warga," kata Iptu Santi.

Atas perbuatannya, AP dijerat oleh pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)

 

AP menyerang dan menganiaya tetangganya sendiri, IB, hingga korban mengalami luka-luka.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News