Pemuda Ini Aniaya Adiknya Lantaran tak Terima Dijodohkan
Rabu, 24 Januari 2018 – 15:03 WIB
“Dia melampiaskan kekesalannya pada adiknya,” ucap Wira.
Akibat kejadian tersebut kemudian ibu korban menghubungi pihak kepolisian Polsek Sunggal.
Dia diringkus atas kasus KDRT terhadap adiknya itu yang terjadi Sabtu (20/1) sekira pukul 18.00 Wib kemarin di Dusun III Jalan Payabakung Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku dirinya dikenakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 dengan ancaman paling lama kurungan 5 tahun penjara. (dvs)
Seorang lajang pengangguran bernama Prianta Barus alias Anta menolak dijodohkan dengan perempuan pilihan orang tuanya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka