Pemuda Ini Tanam Puluhan Pohon Ganja di Rumah, Sudah Jalan Setahun, Lihat

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial BT (37) karena menanam dan menjual ganja.
BT menanam ganja itu di rumahnya, Jalan Mawar, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan pihaknya mengamankan 43 pohon ganja yang diduga untuk dijual secara daring.
"Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan tanaman ganja," kata Aswin di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/5).
Menurut Aswin, tersangka BT telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama setahun.
Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari pembelian yang dilakukannya secara daring di Facebook.
"Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook," katanya.
BT menjual ganja itu seharga Rp 500 ribu per lima gram.
Pemuda BT menanam pohon ganja di rumahnya dan sudah menjual tanaman itu selama setahun.
- Rumah Pak Nelayan Ini Sering ke Luar-Masuk Orang, Ternyata
- Mobil Andi Wijaya Terparkir di Pelabuhan, Polisi Curiga, Saat Diperiksa, Isinya Ternyata
- Legalisasi Ganja Medis, Begini Pernyataan Terbaru Polri
- DPR Pertimbangkan Legalisasi Ganja, Partai Garuda: Harus Berdasarkan Ilmu
- Begini Cara Kerja Minyak Biji Ganja Mengatasi Cerebral Palsy
- Tegas, Kanwil Kemenkumham Jatim Nonaktifkan Sementara Oknum Pegawai Terlibat Narkoba