Tanam 43 Pohon Ganja, Pria di Bandung Ditangkap Polisi

Tanam 43 Pohon Ganja, Pria di Bandung Ditangkap Polisi
Polisi mengamankan puluhan pohon ganja di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Seorang pria berinisial BT (37) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung akibat menanam 43 pohon ganja. 

BT membudidayakan pohon ganja itu di rumahnya, Jalan Mawar,  Kota Bandung, Jawa Barat. 

Adapun tinggi pohon ganja itu sudah mencapai 10 sentimeter sampai 30 sentimeter.  

BT juga diduga menjual ganja yang berasal dari pohon yang dibudidayakannya. 

"Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin,  Aswin di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/5). 

Menurut Aswin, tersangka BT telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama setahun. 

Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari pembelian yang dilakukannya secara daring di media sosial Facebook.

"Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook," katanya.

BT membudidayakan pohon ganja itu di rumahnya, Jalan Mawar, Kota Bandung, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News