Tanam 43 Pohon Ganja, Pria di Bandung Ditangkap Polisi

Aswin menjelaskan berdasar keterangan BT, ganja itu dijual seharga Rp 500 ribu per lima gram.
Menurut Aswin, BT juga mengatakan ganja yang dijual itu sudah siap dikonsumsi karena telah diolah menjadi kering.
"Tersangka menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan," ungkap perwira menengah Polri, ini.
Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi ganja siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi ganja.
BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Dengan barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan ada sebanyak 2.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan ganja," ujar Kombes Aswin. (antara/jpnn)
BT membudidayakan pohon ganja itu di rumahnya, Jalan Mawar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga