Polisi Musnahkan 4 Kg Ganja asal Aceh yang Hendak Diedarkan ke Komunitas

Polisi Musnahkan 4 Kg Ganja asal Aceh yang Hendak Diedarkan ke Komunitas
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membakar 4 kilogram ganja Aceh yang berhasil diungkap Satresnarkoba. Foto : Humas Polresta Samarinda

jpnn.com, SAMARINDA - Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 186,68 gram dan ganja kering 4 kilogram netto hasil dari pengungkapan kasus di sepanjang Maret hingga April 2022.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Halaman Mako Polresta Samarinda pada Kamis (12/5/2022) siang. 

Sebanyak 4 kilogram ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu seberat 186,68 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke parit.

Narkoba golongan I itu dimusnahkan secara langsung oleh keempat tersangka yang sebelumnya diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Keempat pengedar narkoba yang ditangkap petugas tersebut masing-masing bernama Pedian Mahmud alias Pedi.

Dari tangan Pedi polisi mengamankan 29 paket ganja dengan berat 4 kilogram. Kemudian Ali Kasim alias Ali dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 42,00 gram. 

Selanjutnya, tersangka Samsul Arifin alias Samsul dengan barang bukti empat poket sabu-sabu seberat 143,18 gram dan Achmad Helmi dengan barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 1,5 gram netto.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan barang terlarang itu merupakan hasil pengungkapan kasus Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Polresta Samarinda, Kalimantan Timur mengedarkan 4 kilogram ganja asal Aceh yang rencananya hendak diedarkan ke komunitas marijuana di Kota Tepian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News