Pemuda itu Minum Air Rebusan Pembalut dan Obat Batuk, Lalu Setubuhi Korban
jpnn.com, GRESIK - Penyidik Unit PPA Satreskim Polres Gresik menaikkan IH sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Sebelumnya, dari hasil visum et repertum, ada kerusakan pada alat vital Delima (nama samaran), 14.
Namun, pelaku tetap membantah disebut telah menyetubuhi korban di perkebunan Desa Lebak, Sangkapura, Bawean.
Dalam pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik juga menemukan fenomena baru dari pemuda di Bawean.
BACA JUGA : Bahaya Mengonsumsi Air Rebusan Pembalut bagi Organ Tubuh
Korban Delima mabuk setelah dicekoki obat pereda batuk. ''Bukan minuman keras. Tapi, obat pereda batu bentuk sachet,'' ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Menurut dia, warga di sana sangat sulit mendapatkan minuman keras (miras). Pembelian obat pereda batuk dalam kemasan sachet untuk mabuk-mabukan pun sebetulnya tidak boleh sembarangan.
Ada fenomena lain yang dilakukan sekelompok pemuda untuk bisa mabuk yaitu dengan rebusan pembalut dan obat batuk.
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten