Pemuda Marah Diejek Mata Rabun, Jleb, Remaja Meregang Nyawa

Pemuda Marah Diejek Mata Rabun, Jleb, Remaja Meregang Nyawa
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan," tandas AKP Deli. Tersangka sendiri mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban.

"Saya tersinggung Pak. Dia terus mengejek saya," tutur tersangka yang kemarin mengenakan seragam tahanan. Sembari terus menundukkan kepala, dia mengaku tak terima dibilang matanya rabun. Ketika ditangkap polisi, tersangka tak melakukan perlawanan.(chy/ce3)


Hanya karena sebuah ejekan, Abim, 18, meregang nyawa ditikam di Jalan Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Jumat (7/7), pukul


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News