Pemukul Tenaga Kesehatan di Garut Tertangkap, Pelakunya, Oh Ternyata
Sabtu, 26 Juni 2021 – 02:10 WIB
Atas perbuatannya terhadap tenaga kesehatan itu, MR dikenakan Pasal 351 dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
"Kami terus proses kasus ini," ucap Dede menegaskan. (antara/jpnn)
Pelaku penganiayaan terhadap perawat yang sedang menangani pasien COVID-19 ini tertangkap, simak pengakuannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- 714 PPPK Formasi 2023 Barito Utara Terima SK, Tenaga Kesehatan Paling Banyak
- Nakes Melek Digital, Pelayanan Kesehatan akan Meningkat
- Info Terkini Kasus Oknum Brimob Pukul Saksi Parpol saat rekapitulasi Suara di Madura
- Pesan Tegas Pj Wali Kota Serang untuk 329 PPPK Formasi 2023 yang Baru Dilantik