Pemukul Tenaga Kesehatan di Garut Tertangkap, Pelakunya, Oh Ternyata
Sabtu, 26 Juni 2021 – 02:10 WIB

Ilustrasi - penganiayaan. (ANTARA/HO)
Atas perbuatannya terhadap tenaga kesehatan itu, MR dikenakan Pasal 351 dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
"Kami terus proses kasus ini," ucap Dede menegaskan. (antara/jpnn)
Pelaku penganiayaan terhadap perawat yang sedang menangani pasien COVID-19 ini tertangkap, simak pengakuannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Otoritas Gaza Tuduh Israel Tangkap 360 Tenaga Kesehatan
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?
- Fakta Baru Si Dokter Kandungan Cabul di Garut, Kebangetan