Pemutusan Kontrak Guru Honorer, DPRD DKI Jakarta segera Klarifikasi Disdik

jpnn.com -
JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta segera meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pemutusan kontrak ratusan guru honorer.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. mengatakan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus menjelaskan tujuan dan urgensi penerapan sistem "cleansing honor" yang menyebabkan 107 guru honorer tak bisa mengajar lagi.
Dia juga menyayangkan kebijakan ini tidak melibatkan DPRD, sehingga dewan tidak bisa memberi masukan sebelum penerapan.
"Komisi E berencana memanggil Dinas Pendidikan minggu depan untuk mengklarifikasi apa yang sebetulnya terjadi," katanya di Jakarta, Rabu (17/7).
Elva menambahkan bahwa keberadaan guru honorer sangat diperlukan karena tenaga pendidik belum mencukupi di sekolah negeri di Jakarta.
"Sebetulnya selama ini ada guru honorer di sekolah-sekolah. Berarti keberadaan guru honorer dirasakan manfaatnya," ungkapnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa pemprov sudah memperingatkan pihak sekolah agar tak menerima guru honorer sejak 2017.
Komisi E DPRD DKI Jakarta segera meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pemutusan kontrak ratusan guru honorer.
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini