Penadah Motor Curian di Bekasi Jaringan Terorisme, Pelakunya Masih Bocah

Saat diminta keterangan, kata dia, keduanya mengaku telah menjual sepeda motor hasil pencuriannya kepada dua orang penadah berinisial SLH dan MS.
Petugas melakukan pengembangan dan selang beberapa hari menangkap kedua penadah di kediamannya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua penadah ini masuk dalam daftar jaringan terorisme.
Kedua pelaku curanmor saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tarumajaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan kedua penadahnya kini menjalani pemeriksaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
"Kalau jaringannya saya belum tahu, karena masih dalam pengembangan Densus 88 Antiteror. Dari kedua penadah ini kami amankan dua sepeda motor," kata Edy. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dua bocah pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor sudah beberapa kali beraksi di Bekasi. Penadahnya masuk dalam daftar jaringan terorisme.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah