Penahanan Ambroncius Nababan Diperpanjang Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Masa penahanan Ambroncius Nababan dalam kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai diperpanjang oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penahanan Ambroncius sebagai tersangka diperpanjang selama 40 hari sejak hari ini, Selasa (16/2) hingga 24 Maret 2021.
"Penahanan diperpanjang karena (kasus) belum dilimpahkan (ke Kejaksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan perpanjangan penahanan itu dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyidik sedang mempercepat pemberkasan agar perkaranya bisa segera diserahkan ke Kejaksaan.
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai pada Selasa (26/1). Dia kemudian langsung ditahan di Rutan Bareskrim.
Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penyidik Bareskrim Polri masih butuh waktu melengkapi berkas perkara Ambroncius Nababan dalam kasus dugaan rasisme terhadao Natalius PIgai.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh