Penampungan TKI Ilegal Digerebek, Wihhh Jumlahnya Banyak Banget...

Penampungan TKI Ilegal Digerebek, Wihhh Jumlahnya Banyak Banget...
Para TKI sedang dinaikkan ke sebuah truk setelah penggerebekan. Foto: Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - LUBUKBAJA - Aparat kepolisian bersama Dinas Tengakerja (Disnaker) menggerebek lokasi penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Komplek Tanjung Pantun Blok T nomor 8 Jodoh, Selasa (17/11) malam. Di penampungan tersebut terdapat 164 TKI yang terdiri dari 101 pria dan 63 wanita.

Para calon TKI ini direncanakan akan dipekerjakan di Malasyia. Per orangnya harus membayar Rp2 juta kepada agen maupun tekongnya. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya, Madura, Lombok dan wilayah Jawa Timur lainnya.

Penampungan tersebut merupakan rumah toko (ruko) berlantai tiga dan berkedok perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, developer, ekspor impor, penataan kavling perumahan. Di depannya terpasang dua plang dengan nama PT Batam Expresco dan PT Batam Bintan Indonesia (BBI).

Kabid Penempatan Tenaga Kerja Kota Batam, Maudivera mengatakan penggerebekan itu berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Di ruko itu kerap terlihat beberapa orang yang kebingungan.

"Kita langsung bergerak dan ternyata benar di dalamnya ada penampungan tenaga kerja," ujar Maudi di lokasi seperti dikuti dari batampos.co.id (grup JPNN.com), Selasa.

Maudi menjelaskan para calon TKI ini hanya bermodalkan paspor pelancong. Ia menilai lokasi tersebut sangat tak layak digunakan sebagai lokasi penampungan para tenaga kerja.

"Dari segi kebersihan sangat tidak layak. Tidak ada tempat tidur dan mereka harus berdesak-desakan," katanya.

Ia menambahkan para TKI itu sudah tiga hari berada di penampungan. Hingga saat ini belum diketahui pihak penanggung jawab maupun yang membawa para TKI hingga ke Batam.

LUBUKBAJA - Aparat kepolisian bersama Dinas Tengakerja (Disnaker) menggerebek lokasi penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Komplek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News