Penangkapan Disaksikan Ketua Pemuda, Rinal Febriadi Tak Berkutik
Jumat, 12 Februari 2021 – 19:50 WIB
Kemudian ada lima paket sedang yang disimpan dalam dompet, serta tiga butir pil ekstasi.
Selain itu juga ditemukan barang bukti satu unit telepon genggam, satu pak plastik bening, dan satu unit timbangan digital.
Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tambah Aditya.(antara/jpnn)
Kapolres AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengumumkan penangkapan Rinal Febriadi pada Jumat (12/2).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini