Penangkapan & Penahanan Habib Rizieq Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Tunjukkan Bukti
Dia memastikan pada sidang gugatan praperadilan pekan depan, bukti tersebut bakal diajukan ke persidangan.
Sejatinya, bukti itu diajukan pada persidangan hari ini. Walakin, hakim Suharno menunda persidangan karena kubu termohon yakni Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya mangkir.
Namun, hakim Suharno memastikan bakal melayangkan surat panggilan kedua disertai peringatan, apabila pada persidangan pekan depan polisi kembali tidak hadir maka sidang dengan agenda pembacaan permohonan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.
Sebagai informasi, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq ini teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tim pengacara Habib Rizieq mengeklaim punya bukti kuat bahwa penangkapan dan penahanan kliennya cacat hukum.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan