Penasihat Hukum Ricky Rizal Tegas, Sebut Dakwaan JPU Hanya Asumsi Liar

Penasihat Hukum Ricky Rizal Tegas, Sebut Dakwaan JPU Hanya Asumsi Liar
Petugas saat membuka borgol terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Ricky Rizal merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hurabarat alias Brigadir J.

Ricky didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati.

Salah satu tim kuasa hukum Bripka Ricky, Erman Umar mengatakan uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa pembunuhan berencana dalam dakwaan JPU hanya hasil copy paste sehingga nyaris sama semua.

"Kami pandang dilakukan dengan cara disalin (copy paste) antara satu dakwaan dengan dakwaan yang lain," kata Erman dalam ruang sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Erman juga menilai dalam dakwaan perkara a quo setebal 41 halaman itu, jaksa hanya menguraikan kurang lebih enam poin yang fokus pada perbuatan terdakwa Ricky Rizal dalam peristiwa kematian Brigadir Yosua.

Di antaranya, di rumah Magelang 7 Juli 2022, rumah pribadi Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, dan di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Erman mengatakan dalam peristiwa di Magelang, Ricky Rizal hanya mengamankan senjata korban Brigadir Yosua lantaran terjadi keributan dengan Kuat Ma'ruf.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal menilai dakwaan JPU hanya asumsi liar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News