Penasihat Hukum Ricky Rizal Tegas, Sebut Dakwaan JPU Hanya Asumsi Liar

Penasihat Hukum Ricky Rizal Tegas, Sebut Dakwaan JPU Hanya Asumsi Liar
Petugas saat membuka borgol terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Lalu, rumah Saguling, kata dia, kliennya menunjukkan pribadi yang menolak perintah seorang jenderal yang meminta melakukan tindakan melawan hukum.

Kemudian, kata dia, dalam peristiwa di rumah Duren Tiga, Ricky Rizal tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga sebelum dipanggil Kuat Ma'ruf.

Karena itu, Erman menilai dakwaan primair dan subsidair oleh jaksa hanya berlandaskan asumsi liar dan tidak berdasar.

Menurut Erman, cukup alasan bagi majelis hakim untuk membatalkan demi hukum surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

"Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf b batal demi hukum," tutur Erman.

Ricky Rizal Tolak Perintah Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sempat memanggil Bripa Ricky Rizal Wibowo melalui handy talky (HT) agar menemuinya di lantai tiga rumah pribadi, Saguling, Jakarta Selatan.

"Ada apa di Magelang?" tanya Ferdy Sambo.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal menilai dakwaan JPU hanya asumsi liar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News