Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan Menag Ad Interim Muhadjir Effendy

Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan Menag Ad Interim Muhadjir Effendy
Ilustrasi - Menko PMK sekaligus Menag Ad Interim Muhadjir Effendy batalkan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pencabutan izin Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah atau Ponpes Shiddiqiyyah dibatalkan oleh Kementerian Agama (kemenag).

Keputusan itu disampaikan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy pada Senin (11/7).

Muhadjir mengatakan pesantren yang berada di Jombang, Jawa Timur (Jatim) itu bisa beraktivitas kembali seperti biasa.

“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham selaku Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir Effendy kepada JPNN.com.

Muhadjir yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) saat ini ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menag ad interim.

Dengan keputusan tersebut, para orang tua santri mendapat kepastian tentang status anak-anak mereka yang menempuh pendidikan di Ponpes Shiddiqiyyah.

Selain itu, kata Muhadjir, para santri juga bisa tetap belajar dengan tenang.

Muhadjir juga menjelaskan alasan Kemenag membatalkan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah.

Menag Ad Interim Muhadjir Effendy bilang pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah dibatalkan. Sebelumnya ponpes itu dikepung polisi yang mau menangkap Mas Bechi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News