Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan Menag Ad Interim Muhadjir Effendy
jpnn.com, JAKARTA - Pencabutan izin Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah atau Ponpes Shiddiqiyyah dibatalkan oleh Kementerian Agama (kemenag).
Keputusan itu disampaikan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy pada Senin (11/7).
Muhadjir mengatakan pesantren yang berada di Jombang, Jawa Timur (Jatim) itu bisa beraktivitas kembali seperti biasa.
“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham selaku Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir Effendy kepada JPNN.com.
Muhadjir yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) saat ini ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menag ad interim.
Dengan keputusan tersebut, para orang tua santri mendapat kepastian tentang status anak-anak mereka yang menempuh pendidikan di Ponpes Shiddiqiyyah.
Selain itu, kata Muhadjir, para santri juga bisa tetap belajar dengan tenang.
Muhadjir juga menjelaskan alasan Kemenag membatalkan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah.
Menag Ad Interim Muhadjir Effendy bilang pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah dibatalkan. Sebelumnya ponpes itu dikepung polisi yang mau menangkap Mas Bechi.
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar