Pencalegan 'Kutu Loncat' Bisa Terganjal
Senin, 08 April 2013 – 08:32 WIB
PURWOKERTO - Anggota DPRD yang berniat pindah partai dalam pencalegan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, harus berpikir ulang.
Pasalnya, dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang tata cara pencalonan, diatur anggota DPRD yang akan kembali maju melalui partai lain harus mengantongi tanda tangan dari ketua umum partai yang lama.
Hal itu dikatakan Anggota KPU Banyumas Drs Dodot Al Widodo MPd kepada Radarmas kemarin. Pada Pasal 19 Huruf I Angka 2 disebutkan, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda diwajibkan melampirkan surat persetejuan pimpinan parpol.
"Anggota DPRD yang akan maju melalui partai lain harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani ketua partai yang lama," katanya, sembari menyebut form surat pernyataan tersebut disediakan KPU Banyumas.
PURWOKERTO - Anggota DPRD yang berniat pindah partai dalam pencalegan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, harus berpikir ulang. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Serius Maju di Pilkada SBT 2024, Mahyudin Rumata Ikut Uji Kelayakan di Kantor DPP PKB
- Pilgub Sulteng 2024, Skala Data Indonesia: Elektabilitas Rusdy Mastura Tertinggi
- Teguh Santosa Siap Memaparkan Visi dan Misi di Hadapan Masyarakat Sumut
- Panitia Rakernas V PDIP Bertanggung Jawab soal Ponsel Wartawan Lenyap
- Ganjar Ungkap Arahan Tertutup Megawati di Hari Kedua Rakernas V PDIP, Ada Soal Pilkada
- Fahris Badar PAN: Masyarakat Berharap IMS Maju Jadi Calon Bupati Halmahera Tengah