Pencalegan 'Kutu Loncat' Bisa Terganjal

Pencalegan 'Kutu Loncat' Bisa Terganjal
Pencalegan 'Kutu Loncat' Bisa Terganjal
PURWOKERTO - Anggota DPRD yang berniat pindah partai dalam pencalegan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, harus berpikir ulang.

Pasalnya, dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang tata cara pencalonan, diatur anggota DPRD yang akan kembali maju melalui partai lain harus mengantongi tanda tangan dari ketua umum partai yang lama.

Hal itu dikatakan Anggota KPU Banyumas Drs Dodot Al Widodo MPd kepada Radarmas kemarin. Pada Pasal 19 Huruf I Angka 2 disebutkan, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda diwajibkan melampirkan surat persetejuan pimpinan parpol.

"Anggota DPRD yang akan maju melalui partai lain harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani ketua partai yang lama," katanya, sembari menyebut form surat pernyataan tersebut disediakan KPU Banyumas.

PURWOKERTO - Anggota DPRD yang berniat pindah partai dalam pencalegan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, harus berpikir ulang. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News