Pencalegan 'Kutu Loncat' Bisa Terganjal
Senin, 08 April 2013 – 08:32 WIB

Pencalegan 'Kutu Loncat' Bisa Terganjal
Seperti diketahui, parpol harus menempatkan paling sedikit 30 persen perempuan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) yang telah ditetapkan.
Untuk memudahkan proses pendaftaran, tambah Aan, KPU akan kembali melakukan sosialisasi aturan pencalegan kepada parpol, hari ini (8/4). "Kami siap melayani konsultasi bagi parpol yang memerlukan informasi terkait pencalegan," ujarnya. (fdl/sus)
PURWOKERTO - Anggota DPRD yang berniat pindah partai dalam pencalegan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, harus berpikir ulang. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat