Pencalegan 'Kutu Loncat' Bisa Terganjal

Pencalegan 'Kutu Loncat' Bisa Terganjal
Pencalegan 'Kutu Loncat' Bisa Terganjal
Aturan tersebut, katanya, hanya diperuntukan bagi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang akan maju kembali nyaleg melalui partai lain. "Bagi pengurus maupun anggota parpol yang pindah ke parpol lain (bukan untuk nyaleg, red) tidak diwajibkan mengisi form tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada Pileg 2009 lalu, anggota dewan yang akan maju kembali melalui parpol lain tidak diwajibkan membuat surat pernyataan. "Kalau dulu hanya persoalan etika saja, tidak harus membuat surat pernyataan," katanya.

Ketua KPU Banyumas Aan Rohaeni SH mengatakan, pendaftaran bakal caleg akan dimulai besok (9/4) hingga (22/4) mendatang. Dia kembali menegaskan, parpol tidak diperbolehkan mengubah nomor urut bakal caleg setelah didaftarkan ke KPU Banyumas.

"Bakal caleg yang didaftarkan harus sudah fix," katanya. Parpol diberi kesempatan untuk mengubah bakal caleg apabila belum memenuhi kuota 30 persen perempuan.

PURWOKERTO - Anggota DPRD yang berniat pindah partai dalam pencalegan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, harus berpikir ulang. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News