Pencekalan Novanto Sesuai Aturan, Ini Dasar Hukumnya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencegahan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri telah sesuai dengan aturan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan seseorang ke luar negeri telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal itu menjelaskan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Apalagi, UU KPK bersifat khusus (lex spesialis) sehingga alasan penolakan dari DPR tidak berdasar.
"Kami tentu melakukan hal tersebut berdasarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan UU 30/2002," kata Febri, Rabu (12/4).
Menurut Febri, pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap saksi adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Febri pun meminta semua pihak menghormati keputusan KPK terkait pencegahan itu.
Dia berharap, proses pengusutan kasus e-KTP di KPK tidak dihambat dari berbagai lini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencegahan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri telah sesuai dengan aturan.
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut