Pencekalan Novanto Sesuai Aturan, Ini Dasar Hukumnya
Rabu, 12 April 2017 – 17:07 WIB
"Sebaiknya semua pihak mendukung proses hukum ini. Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum. Jika pihak yang dicegah keberatan, silakan ikuti proses hukum," pungkasnya. (put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencegahan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri telah sesuai dengan aturan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan di Era Covid-19, KPK Panggil Anak Siti Fadilah
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan
- Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh
- Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, SYL Merasa Ingin Bantu Mendorong Perekonomian
- Jampidsus Dilaporkan ke KPK di Tengah Isu Penguntitan Densus 88, Siapa Pelapornya
- Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Pemilik Maktour Travel