Pencopotan Kapolda NTT Terkait Kasus Miras Anggota Komisi III?

Pencopotan Kapolda NTT Terkait Kasus Miras Anggota Komisi III?
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani . Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai opini yang berkembang bahwa dimutasinya Kapolda NTT Brigjen Pol Endang Sunjaya, karena penanganan kasus razia miras milik oknum Anggota DPR Herman Herry (HH), berlebihan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Herman Herry dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat 2 Direktorat Narkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno ke Mapolda setempat terkait dugaan pengancaman dan fitnah. Ini diduga berkaitan dengan razia miras yang dilakukan Polda NTT di tempat usaha milik politikus PDI Perjuangan itu.

"Itu kan opini yang berkembang di media, kalau saya melihat bahwa Brigjen Endang Sunjaya sudah 1 tahunan (jadi Kapolda NTT) dan kemudian mutasinya bersamaan dengan proses mutasi 7 kapolda lainnya. Maka berlebihan untuk kaitkan mutasi dia dengan kasus miras HH," kata Arsul menjawab wartawan di Jakarta, Senin (4/1).

Brigjen Pol Endang Sunjaya masuk daftar mutasi dalam Surat Telegram Nomor ST/2718/XII/2015 dan ST/2719/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Budi Gunawan atas nama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, terdapat ratusan perwira yang dimutasi. 

Melalui surat itu, Brigjen Pol Endang Sunjaya diangkat menjadi Irwil III Itwasum Polri. Brigjen Pol E Widiyo Sunaryo selaku Karomisinter Divhubinter Polri diangkat sebagai penggantinya di Polda NTT.

Mengenai waktu yang berdekatan antara kasus miras HH dengan mutasi Endang, Arsul tetap yakin penggantian Kapolda NTT didasarkan pertimbangan yang kuat, salah satunya lamanya waktu menjabat. 

"Kalau masih di bawah 6 bulan (menjabat terus diganti-red) patutlah jadi pertanyaan," pungkas Arsul.(fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai opini yang berkembang bahwa dimutasinya Kapolda NTT Brigjen Pol Endang Sunjaya, karena penanganan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News