Pencuri Ini Santai Banget Bawa Kabur Rp130 Juta, Aksinya Terekam CCTV

Pencuri Ini Santai Banget Bawa Kabur Rp130 Juta, Aksinya Terekam CCTV
Polisi melakukan olah TKP di kediaman Okta Mulia, Minggu (17/10). Foto: humas polrestabes palembang

Tri mengatakan, dari hasil olah TKP ditemukan bukti rekaman CCTV saat pelaku beraksi.

“Anggota sekarang sedang menyelidiki identitas pria yang diduga pelaku dalam rekaman CCTV itu. Mudah-mudahan kasusnya bisa cepat terungkap,” ucap Kasatreskrim.

Baca Juga: Pasutri Dibantai Secara Sadis, Sampe Raja Tewas, Kostaria Sekarat, Tak Disangka Pelakunya

“Jika terbukti bersalah, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curat. Hukumannya, pidana penjara diatas 5 tahun,” tambah Tri. (*/palpos)

Rumah Okta Mulia, 28, yang berada di Jalan Ki Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, dibobol maling.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News