Pencuri Ini Santai Banget Bawa Kabur Rp130 Juta, Aksinya Terekam CCTV
Senin, 18 Oktober 2021 – 23:50 WIB

Polisi melakukan olah TKP di kediaman Okta Mulia, Minggu (17/10). Foto: humas polrestabes palembang
Tri mengatakan, dari hasil olah TKP ditemukan bukti rekaman CCTV saat pelaku beraksi.
“Anggota sekarang sedang menyelidiki identitas pria yang diduga pelaku dalam rekaman CCTV itu. Mudah-mudahan kasusnya bisa cepat terungkap,” ucap Kasatreskrim.
Baca Juga: Pasutri Dibantai Secara Sadis, Sampe Raja Tewas, Kostaria Sekarat, Tak Disangka Pelakunya
“Jika terbukti bersalah, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curat. Hukumannya, pidana penjara diatas 5 tahun,” tambah Tri. (*/palpos)
Rumah Okta Mulia, 28, yang berada di Jalan Ki Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, dibobol maling.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam